PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK DAN HUKUM TERKAIT KECELAKAAN KERJA DI PT. IWIP
Penulis : Alfan I. Djabar
sumber gambar : pngtreePT. IWIP merupakan salah satu tambang yang berada di bumi Maluku Utara, tepatnya di kawasan desa Lelilef Kab. Halmahera Tengah. Perusahaan ini mulai berdiri pada 30 Agustus 2018, IWIP merupakan: Proyek Prioritas Nasional berdasarkan PERPRES No. 18 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Pada tahun 2022 kemarin telah tercatat 155 kasus kecelakaan kerja di kawasan lingkar tambang PT. IWIP, menurut data yang dirilis dari Disnakertrans Maluku Utara dari angka kasus 155 tersebut, 148 kasus terjadi di perusahaan dan 7 kasus lainnya merupakan kecelakaan lalu lintas. Sementara meninggal dunia tercatat sebanyak 7 orang. Sekilas mengenai dengan gambaran umum dan kasus kecelakaan yang terjadi di PT. IWIP.
Perspektif Ekonomi Politik
Ekonomi secara sederhana adalah bagaimana manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan politik secara sederhana adalah cara/metode yang dilakukan manusia. Jadi, ekonomi politik adalah cara manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Historical ekonomi politik telah ada sejak zaman comunal primitif, karena landasan dari ekonomi politik adalah kerja. Manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di samping itu, sejarah telah memberikan kita pelajaran bagaimana kerja hubungan produksi dari masa ke masa (comunal-kapitalisme).
Terkait dengan kecelakaan kerja yang terjadi di PT. IWIP jika dilihat dari sudut pandang ekonomi politik tidak sesederhana yang terlihat dari kebanyakan orang. Misalnya kebanyakan orang melihat kecelakaan yang terjadi diakibatkan dari musibah, tetapi jika dilihat dari ekonomi politik bahwa kecelakaan yang terjadi di lingkar tambang salah satu faktornya akibat dari jam kerja yang berlebihan (8 jam ke atas). Lalu muncul pertanyaan? Kenapa mereka (buruh) di pekerjaan selama lebih dari 8 jam, jika kita pelajari dari watak kapital maka akan kita dapatkan jawabannya; yaitu watak dari kapital adalah akumulasi modal. Kaum Borjuis akan menggunakan segala cara (memperkerjakan buruh lebih dari 8 jam) supaya akumulasi modal itu terus berputar tanpa memperhatikan keselamatan dari kaum buruh. Dari hal tersebut, kemudian kaum buruh sering mengalami kecelakaan kerja di tempat kerjanya. Dan hubungan kerja dari sistem di atas disebut hubungan kerja penindasan.
Perspektif Hukum
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, dimana tujuan hukum sendiri ada 3 yaitu kepastian hukum , Keadilan hukum dan kemanfaatan hukum , namun dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.
Terkait dengan tragedi kecelakaan kerja di PT. IWIP, hal ini mengacu pada 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain : Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Jika dilihat dari UU No 1 Tahun 1970 yaitu pada poin "melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja" jika regulasi ini ditegaskan terhadap perusahaan, seharusnya mampu meminimalisir jumlah kasus yang hampir mendekati 200 pertahun 2022. Seperti rahasia umum dari dibuatnya peraturan adalah untuk mencegah sesuatu hal buruk (kecelakaan) itu dapat terjadi.
Komentar
Posting Komentar