Pengaruh Game Online Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga
Penulis : Alfan I. Djabar
Rumah tangga di bentuk dari ikatan perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diikat oleh hukum dan ketentuan tertentu. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bab II Dasar-dasar Perkawinan, Pasal 2, dikatakan bahwa "Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah". Sedangkan, menurut Undang-undang Perkawinan (UUP), Bab I Dasar Perkawinan, Pasal 1 "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Perkawinan dilakukan oleh mereka yang berbeda jenis kelamin untuk menghasilkan keturunan. Hal ini juga sesuai dengan prinsip maqasid syariah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).
Di dalam berumah tangga, tidak selamanya perkawinan itu berjalan dengan baik sebagaimana tujuan dari perkawinan itu sendiri (membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, dan barakah). Sakinah berarti kedamaian, mawadah artinya kasih sayang, warahmah artinya karunia dan barakah artinya berkat. Jadi perkawinan yang sakinah, mawadah, warahmah, dan barakah adalah perkawinan yang di dalamnya terdapat kedamaian, saling menyayangi antar suami istri sehingga perkawinan itu di berikan garis keturunan dan diberkati oleh Allah SWT.
Kehidupan rumah tangga tidak terlepas dari yang namanya cobaan dan rintangan, setiap orang yang berumah tangga pasti pernah mengalaminya. Cobaan dan rintangan yang datang silih berganti berdampak akan meretakkan sebuah rumah tangga. Adapun sebab-sebab yang dapat meretakkan sebuah rumah tangga diantaranya; Ketidakcocokan, kekecewaan, perselingkuhan, kecanduan, atau rasa cinta yang hilang sering menjadi penyebab retaknya hubungan rumah tangga (http://www.gramedia.com).
Dalam jurnal yang ditulis oleh Selli Mariyana Hasibuan, dan Adi Syahputra Sirait tentang "Dampak Game Online Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga", menjelaskan bahwa keharmonisan keluarga ditandai dengan hubungan yang bersatu, komunikasi yang terbuka dan kehangatan di antara anggota keluarga. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keharmonisan artinya keserasian. Sedangkan dalam bidang filsafat, harmoni adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur (Wikipedia). Keluarga yang harmonis akan selalu mendatangkan kebahagiaan meskipun keadaan ekonomi terpuruk sekalipun.
Pada era digital sekarang ini, sebagian manusia menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya game online untuk mendapatkan penghasilan. Adapula yang bermain game online hanya sekadar mengisi waktu luang, atau sekedar hobby. Game online mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap keharmonisan kehidupan rumah tangga. Hal ini bisa di lihat dari salah satu pasangan suami maupun isteri yang meluangkan waktunya hanya untuk bermain game online akan membuat pasangannya kehilangan waktu berduaan dengannya, komunikasi diantara keduanya juga perlahan akan memburuk.
Suami maupun isteri yang memiliki kecanduan bermain game online dan tidak terlalu mempedulikan pasangannya akan membuat rumah tangga mereka tampak suram dan tidak ada ketenangan didalamnya. Hal ini yang akan berdampak terhadap keharmonisan di antara pasangan suami-isteri. Padahal keduanya telah di bebankan hak dan kewajiban suami-isteri. Hak dan kewajiban suami-isteri antara lain; Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat (KHI Bab XII, Pasal 77 ayat 1), suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain (UUP Bab VI, Pasal 33).
Berdasarkan hak dan kewajiban suami-isteri di atas, maka sudah menjadi keharusan antara pasangan suami istri untuk saling mencintai di dalam kondisi terpuruk sekalipun. Akan tetapi seiring berjalannya usia pernikahan tidak banyak dari pasangan suami-istri yang dapat mempertahankan keharmonisan di dalam rumah tangga.
Keharmonisan rumah tangga bukan datang dengan sendirinya tetapi harus di ciptakan, sebagaimana hukum dialektika materialisme (bergerak) yang dirumuskan oleh Marx. Secara spesifik Marx menjelaskan bahwa segala sesuatu itu bergerak dan harus di gerakkan keberadaannya. Berkaitan dengan hubungan rumah tangga, maka sudah suatu keharusan untuk mencapai yang namanya keharmonisan rumah tangga, pasangan suami-isteri harus saling memulai menciptakan suasana yang harmonis tanpa menunggu keharmonisan itu datang dengan sendirinya, sebab itu tidak mungkin.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Ar-Ra'd Ayat 11
اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ
Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri."
Ayat di atas sangat relevan dengan kehidupan hari ini. Menurut Ustaz H. Abdul Somad Batubara, Lc., D.E.S.A., Ph.D., dalam salah satu ceramahnya yang di tayangkan di YouTube menjelaskan bahwa memilih dan dipilih itu berbeda, memilih artinya kita punya pilihan untuk bertindak atau tidak bertindak. Sedangkan dipilih artinya kita tidak punya pilihan untuk memilih. Dalam hubungannya dengan rumah tangga. Suami-istri berada pada posisi memilih, mereka mempunyai pilihan untuk membentuk keluarga yang harmonis atau malah sebaliknya.
Untuk itu, rumah tangga harus dihiasi dengan nilai-nilai leluhur sehingga menjadikan keluarga itu harmonis dan mencapai ridho Allah SWT, dan sebaik-baik contoh dari kehidupan rumah tangga adalah rumah tangganya nabi Muhammad Saw.
Komentar
Posting Komentar